BANYUMAS - Waluyo Sejati bersama tim, ketua dari Forum Masyarakat Patikraja (Formatik) sekaligus Anggota BPD Patikraja mendatangi Kejaksaan Negeri Banyumas, terkait laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Laporan tersebut masuk pada sekitar tanggal 26 februari 2020 yang berjalan Sudah sekitar Hampir 1 tahun, namun belum ada kejelasan.
Menurut Waluyo sejati selaku ketua Formatik dalam keteranganya, Hari ini kita datang beberapa kali ke Kejari Banyumas menanyakan terkait laporanya, namun belum bisa bertemu dengan pihak Kajari atau Kasi Intel Kejari Banyumas, senin siang (30/08/2021).
"Kami sudah Beberapa kali datang ke Kejari Banyumas, Namun jawaban dari pelayanan kejari banyumas kali ini, Berkas sudah dilimpahkan ke Pihak Inspektorat, Disisi lain staff inspektorat Banyumas saat ditanyakan hal tersebut menyampaikan tidak menerima berkas tersebut", Ungkapnya.
Lanjutnya, adalagi surat yang beredar terkait Pencabutan laporan, padahal sama sekali dari pihak kita sebagai pelapor tidak pernah mencabut laporan tersebut, Diduga surat itu dari kejaksaan Negeri Banyumas, disitu ada kop surat dan Cap, juga Tanda tangan Kajari Banyumas.
"Kita belum mencabut laporan adanya dugaan Korupsi di Desa Patikraja dari Kejaksaan Negeri Banyumas, tetapi sudah muncul surat pencabutan", Terangnya.
Adapun Dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut yang sudah dilaporkan ke Kejari Banyumas antara lain adanya Pengaspalan jalan pribadi yang di Rw 09 menuju ke Makam, namun realisasinya tidak di aspal hanya tanah urug untuk anggaran dari Dana Desa sebesar 40 jt, dalam RAB itu sudah sesuai pengaspalan.
Dugaan lain Bangunan Gedung sanggar tari yang nilai bangunanya sebesar 20 jt Anggaran dari Dana Desa, tidak ada bentuk bangunanya, disisi lain diduga Mark up pengadaan 10 gerobak sampah, yang harganya sekitar satu gerobak sebesar 3 jt namun dilaporkan di RAB satu gerobak sebesar 6 jt, jadi total 10 gerobak senilai 60 jt, sementara untuk Pembangunan kios pasar Desa patikraja yang diduga tidak terealisasi sebesar 205 jt dari anggaran dari Dana Desa.
Selain itu ada kegiatan yang Dugaan Fiktif Penyalahgunaan Anggaran Renovasi Bangunan Kantor Desa Patikraja Tahun 2019 sebesar 57 Juta, Anggaran Pembangunan taman bermain Tahun 2019 sebesar 80 Juta, Anggaran perbaikan Jembatan Jembatan di RW 08 sebesar 15 juta, anggaran penyemprotan Demam berdarah 48 juta tahun 2019 dan Anggaran Untuk ATK PBB sebesar 48 Juta.
"Harapan Formatik agar kasus tersebut, untuk laporan pegaduan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa, agar segera ditindak lanjuti dan di proses secara hukum", Pungkas Waluyo sejati ketua Formatik.
Menurut penyampaian Formatik melalui Waluyo Sejati semua Dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut di Tahun 2019.
Saat awak mencoba klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Banyumas menyampaikan lewat security untuk Kajari Banyumas dan kasi Intel Belum bisa Ditemui.
(JiS: N.SoN)