Dua Profesor UNS Klarifikasi ke Dikti

    Dua Profesor UNS Klarifikasi ke Dikti
    Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi, Dua Guru Besar Yang Diberikan Sanksi Oleh Kementerian.

    KOTA SEMARANG - Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi, dua guru besar yang diberikan sanksi oleh kementerian, kemarin mendatangi kementerian.

    Kedua guru besar yang juga merupakan Pimpinan MWA yang sedang dibekukan kementerian, melakukan klarifikasi ke institusi yang dipimpin oleh Menteri Nadiem Anwar Makarim ini.

    “Kami menelusuri dan mencari kepastian informasi jawaban atas surat kami. Surat itu merupakan upaya hukum kami dalam melakukan upaya keberatan atas penjatuhan sanksi yang kami terima. Hal ini sesuai PP Nomor 79 Tahun 2021 bahwa dalam 14 hari sejak kami mengetahui dan menerika Keputusan Menteri diberi kesempatan untuk ajukan keberatan, " jelas Hasan.

    Selanjutnya, Hasan menambahkan bahwa menurut keterangan kurir, surat tersebut telah sampai pada 10 Juli yang lalu. Dalam PP, Menteri memiliki waktu 21 hari untuk menjawab keberatan.

    “Kami cek informasi. Dari keterangan staf tata usaha tadi ternyata surat sudah berproses dari Menteri hingga Sekjen dan Biro SDM. Memang sifatnya rahasia namun nampaknya belum ada keputusan, " demikian papar Hasan.

    Menurut Hasan, kepastian jawaban Menteri atas upaya keberatan secara administrasi penting sebelum mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

    Baik Hasan maupun Tri Atmojo berharap, Menteri Nadiem berkenan menerima, mempertimbangkan dan mencabut penjatuhan sanksi yang telah ditetapkan. 

    “Kami optimis, Bapak Menteri barangkali sudah memperoleh informasi lebih komprehensif dan mendorong kebijaksaan untuk bersikap adil dan proporsional terhadap kami, ” demikian Hasan menambahkan.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua guru besar UNS tersebut memperoleh sanksi sesudah diperiksa oleh Tim Kementerian yang diduga telah diarahkan Rektor Jamal Wiwoho. Seluruh materi pemeriksaan, pernah diakui mereka, terkait pemilihan Rektor. Sehingga dalam pandangan mereka secara hukum tidak relevan sebenarnya tugas tambahan sebagai Pimpinan MWA diukur kinerjanya dengan aturan disiplin PNS. 

    Informasi yang berkembang selanjutnya, menyusul pembekuan MWA dan pembatalan hasil pemilihan Rektor, oleh kementerian, ada dugaan sebagai upaya menutupi kemungkinan fraud tata kelola keuangan UNS yang telah diidentifikasi dan ditemukan MWA. (Jon)

    kota semarang jateng dua profesor uns klarifikasi ke dikti
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Kajati Jateng Tindaklanjuti Laporan Dugaan...

    Artikel Berikutnya

    Kajati Jateng Dr. I Made Suarnawan, S. H.,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Ikuti Kami